Selamat Datang

Selamat Datang di Info Lowongan Kerja...
Semoga anda mendapatkan apa yang anda cari di web ini. Terima kasih atas kunjungannya.

Wednesday, October 28, 2009

Penerimaan CPNS Kotawaringin Barat Th 2009

ENGUMUMAN NOMOR : 810/ 1134 /BK.III/2009
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT FORMASI TAHUN 2009

Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 142.P/M.PAN/9/2009, tanggal 7 September 2009, perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, bahwa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akan menyelenggarakan seleksi pengadaan CPNS dari pelamar umum sebanyak 746 formasi, dengan rincian untuk tenaga pendidik 191 formasi, tenaga kesehatan 132 formasi, dan tenaga teknis 423 formasi. Nama Jabatan Formasi, Kode Jabatan Formasi, Kualifikasi Pendidikan, Golongan Ruang, Alokasi, dan Unit Kerja Penempatan sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini. Kepada para pencari kerja yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengajukan lamaran dengan ketentuan sebagai berikut:

A.PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Republik Indonesia.

2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS.

5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.


B.PERSYARATAN KHUSUS

1. Memiliki ijazah/STTB yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Ijazah/STTB sementara/surat keterangan lulus/bukti yudisium tidak berlaku.

2. Berasal dari Sekolah/PTN/PTS yang telah terdaftar.

3. Pejabat yang berwenang melegalisir ijazah/STTB adalah :

a. Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi Universitas/Institut.

b. Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi Sekolah Tinggi.

c. Direktur/Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan bagi Akademi/Politektik.

4. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan surat keputusan penetapan dan penyetaraan dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

5. Tanggal penetapan ijazah/STTB sebelum tanggal surat lamaran dibuat.

6. Usia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010, atau setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2010 bagi yang bekerja pada Instansi Pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dengan masa kerja sekurang-kurangnya 12 tahun 8 bulan 15 hari sampai dengan 31 Desember 2009 sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS.

7. Usia pelamar dihitung berdasarkan tanggal, bulan dan tahun lahir yang tercantum pada ijazah/STTB.

8. Berkelakuan baik.

9. Sehat Jasmani dan rohani.

10. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi, baik di dalam maupun ke luar daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan alasan apapun sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun sejak diangkat menjadi PNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangi di atas materai Rp 6.000,00.

11. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) bila mengundurkan diri setelah Nomor Identitas Pegawai diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,00.


C. PENGAJUAN LAMARAN

Surat lamaran harus ditulis dengan tinta hitam dan ditandangani sendiri oleh pelamar di atas materai Rp. 6.000,00. Pada surat lamaran harus menyebutkan nama jabatan formasi dan kode jabatan formasi yang dilamar, dimasukan dalam amplop ukuran E (27 x 40 Cm) , warna coklat, dengan menuliskan kode Jabatan yang dilamar pada sudut kiri atas amplop, ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Barat, PO Box BKD 1414, Pangkalan Bun, disertai dengan :

1. Foto copy Ijazah/STTB, Sertifikat Profesi dan Transkrip nilai terakhir, serta pelamar formasi guru melampirkan foto copy Akta Mengajar, disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan PERSYARATAN KHUSUS, angka 3 tersebut di atas, dengan menyebutkan nama pejabat dan tanda tangan serta stempel basah.

2. Pas foto terbaru hitam putih/berwarna ukuran 3 X 4 Cm sebanyak 2 (dua) lembar, tuliskan nama dibelakang pas foto dan kode jabatan yang dilamar.

3. Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi Pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS, harus melampirkan foto copy surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, disahkan oleh pejabat yang mengeluarkan surat keputusan/bukti pengangkatannya.

4. Foto copy Kartu Tanda Pencari Kerja yang masih berlaku disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Dinas Tenaga Kerja.

5. Berkas lamaran dibuat 1 rangkap dimasukkan dalam map snelhecter :

* Warna biru untuk tenaga Guru.
* Warna hijau untuk tenaga kesehatan
* Warna merah untuk tenaga teknis

D. WAKTU DAN DAN TEMPAT PENYAMPAIKAN BERKAS SURAT LAMARAN

Berkas Surat lamaran harus dikirim melalui Kantor PT Pos Indonesia (Persero) secara tercatat mulai tanggal 23 Oktober s/d 4 Nopember 2009 (stempel pos diterima di Pangkalan Bun). Bagi pelamar yang mengirimkan berkas lamaran tidak melalui Kantor PT Pos Indonesia (Persero) tidak memenuhi syarat.


E. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI BERKAS LAMARAN

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berkas lamaran akan diumumkan pada tanggal 7 Nopember 2009 di papan pengumuman di Kantor Badan Kepegawaian Kabupaten Kotawaringin Barat, Jl. Sutan Syahrir No.14 Pangkalan Bun, surat kabar Borneo News, website www.bkd.kotawaringinbaratkab.go.id, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kantor PT Pos Indonesia (Persero) Pangkalan Bun.


F. MATERI UJIAN

Materi ujian yaitu Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :

1. Tes Pengetahuan Umum (TPU) terdiri dari unsur :

a. Ideologi (Pancasila, UUD 1945)

b. Politik (Sistem Administrasi Negara RI, Sistem Pemerintahan Pusat & Daerah, Politik Dalam Negeri, dan Politik Luar Negeri)

c. Ekonomi ( Sistem Perekonomian Nasional, dan Kebijakan Fiskal & Moneter)

d. Sosial & Budaya (Sejarah Kebangsaan, dan Masyarakat Madani)

e. Hankam (Wawasan Nusantara, dan Sistem Pertahanan & Keamanan).

2. Tes Bakat Skolastik (TBS) terdiri dari unsur :

a. Kemampuan verbal (padanan kata/sinonim, lawan kata/anonym, analogi, dan pemahaman wacana)

b. Kemampuan kuantitatif (deret angka, aritmatika, dan geometrika)

c. Kemampuan penalaran (penalaran logis, dan penalaran analitis).

3. Test Skala Kematangan terdiri dari unsur :

a. Kemampuan beradaptasi (Berupaya memahami perubahan, dan memahami pendapat orang lain)

b. Pengenalan diri (Pengendalian emosi, dan bersikap tenang)

c. Semangat berprestasi (Fokus pada tugas, dan kemampuan meningkatkan kinerja)

d. Integritas (kejujuran, dan konsistensi)

e. Inisiatif (melakukan sesuatu tanpa menunggu perintah, dan mengantisipasi terhadap masalah)


G. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Pelamar tidak dipungut biaya apapun.

2. Biaya pengiriman berkas lamaran ditanggung oleh pelamar.

3. Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Tim Pengadaan CPNS Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dan tidak dapat diminta kembali.

4. Resi pengiriman surat lamaran yang asli akan diminta pada saat pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS.

5. Pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS harus diambil sendiri oleh pelamar dan tidak boleh diwakilkan kepada orang lain.

6. Pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) formasi lamaran, apabila ada yang mengajukan 2 (dua) atau lebih formasi lamaran, maka semuanya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

7. Unit kerja penempatan bagi pelamar yang dinyatakan lulus ujian tertulis berdasarkan peringkat kelulusan sebagaimana tercantum pada Kolom 8 Lampiran Pengumumuan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 810/1134 /BK.III/2009, Tanggal 20 Oktober 2009.

8. Pelamar yang tidak mencantumkan Nama Jabatan Formasi dan Kode Jabatan Formasi yang dilamar, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

9. Apabila ada petunjuk yang baru mengenai persyaratan lamaran, maka persyaratan dalam pengumuman ini akan diubah dan disesuaikan dengan ketentuan yang baru.

10. Contoh surat lamaran dan Surat Pernyataan tercantum pada lampiran surat pengumuman ini.

Cat:
sumber : www.bkd.kotawaringinbaratkab.go.id
Untuk lebih lengkapnya silahkan download link di bawah ini

* Pengumuman dan Syarat
* Lampiran
* Contoh Surat Lamaran